|
Lelang Eksekusi |
|||
|
Lelang Eksekusi | |||
|
Senin, 10 Juni 2013, Pk. 10.00 WIB |
|||
|
KPKNL Malang, Jl. S. Supriadi No. 157, Malang. |
|||
|
081 2300 90000 / 081 650 7000 | |||
|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan |
| 1. | Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke PT . Bank Mandiri ( Persero ), Tbk Cabang J.A. Suprapto - Malang No. Rek. 144.000.314.3978 a.n. Rekening Penampungan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Malang, yang sudah efektif selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum lelang dan membawa asli bukti setor pada saat pelaksanaan lelang. Pelunasan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi pemenang lelang akan dianggap Wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan dikembalikan tanpa dikenakan potongan apapun. |
| 2. | Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran minimal sama dengan nilai limit, dimana penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat dibatalkan dan bagi Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 bulan di wilayah kerja KPKNL yang melaksanakan lelang. |
| 3. | Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Malang, PT. Bank Commonwealth dan PT. Central Asia Balai Lelang. |
| 4. | Syarat-syarat dan ketentuan lainnya ditetapkan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Semua obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya |
|
|