|
Lelang Eksekusi | |||
|
Lelang Eksekusi | |||
|
Rabu, 25 April 2018; Pk. 11.00 WIB (waktu server) | |||
|
KPKNL Malang, Jl. S. Supriyadi No. 157, Malang | |||
|
081 2300 90000 / 081 650 7000 | |||
|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan |
1. | - Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. |
2. | - Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet cara tertutup (Closed Bidding) pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
- Batas Akhir Penawaran: Rabu, 25 April 2018, Pk. 11.00 Waktu server aplikasi lelang melalui intenet berdasarkan WIB
- Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran - Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang - Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang |
3. | 1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut. Objek Lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
2. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Malang, Sugiarto Budiman dan PT. Central Asia Balai Lelang. |
|
||||||||||||||||||||
|
|