|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | |||
|
Lelang E-Auction | |||
|
Selasa, 18 November 2025; 10:30 WIB (sesuai waktu server) | |||
|
KPKNL Surakarta, Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 141, Surakarta. | |||
|
081 3901 99000 / 081 852 7700 | |||
|
E-Auction: www.lelang.go.id |
| 1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada. |
| 2. | Persyaratan Lelang:
- Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id .
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit. Semua objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. |
| 3. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding) pada alamat domain lelang.go.id
- Hari, Tanggal : Selasa, 18 November 2025
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 18 November 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server)
- Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang
- Pemenang lelang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku dari harga terjual lelang. |
|