|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | |||
|
Lelang E-Auction | |||
|
Rabu, 11 September 2024; Pk. 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB) | |||
|
KPKNL Malang, Jl. S. Supriadi No. 157 Malang | |||
|
081 3901 99000 / 081 852 7700 | |||
|
E-Auction: www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id |
1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. - Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dmana objek lelang berada. |
2. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding) pada alamat domain www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id
- Hari, Tanggal: Rabu, 11 September 2024 - Waktu Penawaran: sejak tayang pada aplikasi s.d batas akhir penawaran. - Batas Akhir Penawaran: 11 September 2024, Pk. 11.00 (sesuai waktu server)
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang - Pemenang Lelang dikenakan PPN sebesar 1,1 % dari Harga terjual lelang.
|
3. | Persyaratan Lelang:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut. Objek Lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
2. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Malang, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dan PT. Central Asia Balai Lelang. |
|
|