|
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | |||
|
Lelang Eksekusi | |||
|
Rabu, 30 April 2025; Pk. 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang melalui Internet (sesuai WIB) | |||
|
KPKNL Madiun, Jl. Serayu Timur No. 141, Madiun | |||
|
081 3901 99000 / 081 852 77000 | |||
|
E-Auction: www.lelang.go.id / portal.lelang.go.id |
1. | Keterangan:
- Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. |
2. | Pelaksanaan Lelang:
- Cara Penawaran: Melalui Aplikasi Lelang Internet cara tebuka (Open Bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
- Hari, Tanggal: Rabu, 30 April 2025 - Waktu Penawaran: setelah tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran - Batas Akhir Penawaran: 30 April 2025, Pk. 11.00 WIB (sesuai waktu server)
- Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
- Pelunasan Harga Lelang: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang - Pemenang lelang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku dari harga terjual lelang |
3. | Persyaratan Lelang:
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/ atau lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut.
2. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit. Objek Lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
3. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Madiun, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk dan PT. Central Asia Balai Lelang. |
|
|