| SYARAT-SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Utama Veteran Surabaya No. Rek. 0102325000 a.n. PT Central Asia Balai Lelang Rekening Penampungan yang sudah efektif selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nominal Jaminan yang disetorkan harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
2. Pada saat pelaksanaan lelang peserta wajib membawa asli bukti setor, KTP dan NPWP (asli&copy), akta pendirian berikut perubahan terbaru (untuk badan hukum) atau surat kuasa bila dikuasakan pada saat pelaksanaan lelang.
3. Peserta Lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit, dilakukan tertutup dalam amplop. Penawaran yang sudah disampaikan ke pejabat lelang tidak dapat dibatalkan.
4. Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ditambah Bea Lelang Pembeli 0,5% , BPHTB dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku dari harga terjual lelang. Apabila tidak melunasi maka dianggap Wanprestasi. Bagi yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan dikembalikan tanpa dikenakan potongan apapun.
5. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan / penundaan pelaksanaan lelang, maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang
Kelas II HARI BAGYO, SH.MHum , PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk dan PT. Central Asia Balai Lelang.
6. Peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit. Semua objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Syarat-syarat dan ketentuan lainnya ditetapkan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. |